Sabtu, 02 April 2011

Sedekah dengan memberi pinjaman

Memberikan pinjaman kepada orang terlilit utang yang mengalami kesulitan dalam membayar utang juga bisa dikatakan bersedekah.

Rasulullah SAW bersabda :
" Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berhutang yang mengalami kesulitan membayar hutang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya." (Shahih : HR Ahmad (V/351, 360)

Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rausulullah SAW bersabda :
"Setiap pinjaman adalah sedekah." (Hasan lighairihi: HR Ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Ausath (no.3522)

Dari Abu Umanah r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda:
"Ada seorang laki-laki yang masuk surga lalu ia melihat di pintunya tertulis : satu sedekah diganjar sepuluh yang semisalnya dan pinjaman diganjar dengan delapan belas (yang semisalnya)." (Hasan : At-Thabrani dalam almu'jamul Kabiir (VIII/249, no 7976)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar